Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi, Indriyanto Seno Adji, mengaku lega dengan putusan
hakim tunggal Suprapto yang mengugurkan gugatan praperadilan Otto
Cornelis Kaligis.
Menurut Indriyanto, keputusan ini akan membuat sidang pokok perkara terhadap pengacara senior itu akan segera dilanjutkan.
"Perkaranya menjadi wewenang hakim sepenuhnya," kata Indriyanto saat dikonfirmasi, Senin, 24 Agustus 2014.
Seperti diketahui, hari ini, hakim tunggal Suprapto menggugurkan gugatan praperadilan Kaligis.
Seperti diketahui, hari ini, hakim tunggal Suprapto menggugurkan gugatan praperadilan Kaligis.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan, gugatan praperadilan OC
Kaligis gugur karena hakim berpendapat, pokok perkara OC Kaligis, yakni
perkara suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Medan sudah masuk ke tahap Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Selain menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan OC Kaligis, hakim tunggal Suprapto juga menerima eksepsi yang diajukan KPK selaku termohon. Dengan diterimanya eksepsi termohon, maka hakim menganggap tidak perlu mempertimbangkan yang lainnya. Sehingga gugatan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.
Dengan gugurnya praperadilan ini, maka Indriyanto juga mengimbau agar Kaligis kooperatif dalam menjalani penyidikan kasusnya dengan menghadiri sidang pokok perkara suap PTUN Medan yang menjeratnya.
"Tapi kalau OCK tetap tidak mau sidang, maka sidang dapat dilanjutkan tanpa kehadiran yang bersangkutan. Kecuali yang bersangkutan tidak hadir atas dasar alasan medis yang bisa dipertanggungjawabkan," tuturnya.
Sebelumnya, sidang pokok perkara ayah pesinteron Velove Vexia telah digelar perdana di pengadilan Tipikor pada 20 Agustus lalu. Namun, majelis hakim menundanya lantaran Kaligis absen dengan alasan sakit. Majelis menetapkan sidang digelar kembali pada 27 Agustus mendatang.
Selain menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan OC Kaligis, hakim tunggal Suprapto juga menerima eksepsi yang diajukan KPK selaku termohon. Dengan diterimanya eksepsi termohon, maka hakim menganggap tidak perlu mempertimbangkan yang lainnya. Sehingga gugatan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.
Dengan gugurnya praperadilan ini, maka Indriyanto juga mengimbau agar Kaligis kooperatif dalam menjalani penyidikan kasusnya dengan menghadiri sidang pokok perkara suap PTUN Medan yang menjeratnya.
"Tapi kalau OCK tetap tidak mau sidang, maka sidang dapat dilanjutkan tanpa kehadiran yang bersangkutan. Kecuali yang bersangkutan tidak hadir atas dasar alasan medis yang bisa dipertanggungjawabkan," tuturnya.
Sebelumnya, sidang pokok perkara ayah pesinteron Velove Vexia telah digelar perdana di pengadilan Tipikor pada 20 Agustus lalu. Namun, majelis hakim menundanya lantaran Kaligis absen dengan alasan sakit. Majelis menetapkan sidang digelar kembali pada 27 Agustus mendatang.
0 komentar:
Post a Comment