JAKARTA - Direktur Pembinaan Jaringan Kerjasama Antar Komisi dan Instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sujanarko mengaku pernah mengusulkan gratifikasi seksual masuk kategori tindak pidana korupsi.
Itu terungkap ketika Sujanarko menjalani tes wawancara calon pimpinan
KPK di Aula Gedung Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2015).
Awalnya, anggota Pansel, Enny Nurbaningsih yang mengkonfirmasi
pernyataan Sujanarko tersebut. Sujanarko membenarkan, dirinya pernah
mengusulkan hal tersebut.
Sujanarko mengungkapkan bahwa pernyataan itu keluar ketika dirinya menjadi koordinator pelacakan aset di KPK.
Tepatnya saat dia sedang menjalani tugas untuk melacak aset pejabat di lndonesia bagian timur.
Tepatnya saat dia sedang menjalani tugas untuk melacak aset pejabat di lndonesia bagian timur.
"Saat kejadian itu kebetulan saya koordinator pelacakan aset, ketika
saya lacak aset pejabat (di) Timur, mereka tidak punya aset, habis untuk
foya-foya, untuk mabuk dan perempuan," ujarnya.
"Karena saya ditugaskan mencari aset, harusnya mereka punya, tapi
setelah dicari tidak ada. Pejabat (di) Timur itu habis untuk stay di
Jakarta, habis untuk itu," sambungnya.
Apalagi, di waktu bersamaan, di Singapura juga tengah berlangsung pemidanaan terhadap gratifikasi seks.
Sayangnya usulan itu menjadi polemik di Indonesia. Karenanya ia menahan diri tidak meneruskan usulannya.
"Karena jadi polemik luar biasa saya menahan diri karena kontraproduktif," ujarnya.
0 komentar:
Post a Comment