KPK Periksa Dua Anak Buah OC Kaligis

KPK Periksa Dua Anak Buah OC Kaligis, Siska dan Aldila
/
Pengacara Otto Cornelis Kaligis (mengunakan baju tahanan) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2015). KPK menahan OC Kaligis terkait kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan, Sumatera Utara.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.

KPK memanggil dua orang anak buah advokat Otto Cornelis Kaligis yakni Siska dan Aldila. Siska adalah
pekerja magang di kantor OC Kaligis sementara Aldila sudah menjadi pengacara.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan Siska dan Aldila akan diperiksa untuk tersangka Muhammad Yagari Bhastara Guntur alias Gari.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MYB (Gari)," kata Priharsa, Jakarta, Senin (24/8/2015).

Menurut Priharsa, selain memeriksa Siska dan Aldila, KPK juga akan memeriksa Gari sebagai tersangka.

Gari adalah anak buah OC Kaligis. Gari ditangkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan di ruangan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro.

Berdasarkan pengakuan Gari melalui pengacaranya Haeruddin Masaro, OC Kaligis memerintahkan Gari pergi ke Medan untuk menyerahkan uang suap kepada majelis hakim dan panitera PTUN Medan.

Suap tersebut berkaitan dengan pengajuan kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait terbitnya surat perintah penyelidikan (Sprinlidik) tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), dan penahanan pencairan dana bagi hasil (DBH) yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara di PTUN.
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment

0 komentar:

Post a Comment