/
Tersangka
kasus suap hakim PTUN Medan OC Kaligis memasuki gedung KPK untuk
diperiksa di Jakarta, Rabu (15/7/2015). Pengacara kondang itu diduga
menyuap hakim PTUN Medan guna memuluskan kasus yang dia tangani.
Diketahui, KPK menangkap Kaligis pada tanggal 14 Juli 2015.
Dirinya ialah kuasa hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara saat
gugatan ke PTUN Medan dilayangkan. Gugatan tersebut berisi pengusutan
kasus penyelewengan dana bantuan sosial di Pemprov Sumut.
Kemenangan gugatan yang diajukan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut
Achmad Fuad Lubis itu berbuntut panjang. Tiga hakim PTUN dan seorang
panitera ditangkap KPK karena indikasi suap yang diterima dari pengacara
anak buah OC Kaligis.
Lima orang dicokok dalam operasi tangkap tangan di kantor PTUN Medan,
Kamis (9/7/2015). KPK juga menyita uang US$15 ribu dan Sin$ 5 ribu yang
diduga uang suap.
Dari pengembangan kasus, selain Kaligis, KPK juga menetapkan Gubernur
Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan isterinya Evy Susanti sebagai
tersangka suap.
OC Kaligis
diduga berperan dalam suap bersama dengan anak buahnya yang tertangkap
tangan KPK tengah bertransaksi suap, M Yagari Bhastara alias Geri.
Kaligis disangka sebagai pemberi suap dan dijerat Pasal 6 ayat (1)
huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
0 komentar:
Post a Comment