Hakim Izinkan OC Kaligis Berobat ke RSPAD


Sidang Ditunda, Hakim Izinkan OC Kaligis Berobat ke RSPAD
/
Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan OC Kaligis memasuki gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Rabu (15/7/2015). Pengacara kondang itu diduga menyuap hakim PTUN Medan guna memuluskan kasus yang dia tangani.

Diketahui, KPK menangkap Kaligis pada tanggal 14 Juli 2015. Dirinya ialah kuasa hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara saat gugatan ke PTUN Medan dilayangkan. Gugatan tersebut berisi pengusutan kasus penyelewengan dana bantuan sosial di Pemprov Sumut.
Kemenangan gugatan yang diajukan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Achmad Fuad Lubis itu berbuntut panjang. Tiga hakim PTUN dan seorang panitera ditangkap KPK karena indikasi suap yang diterima dari pengacara anak buah OC Kaligis.
Lima orang dicokok dalam operasi tangkap tangan di kantor PTUN Medan, Kamis (9/7/2015). KPK juga menyita uang US$15 ribu dan Sin$ 5 ribu yang diduga uang suap.
Dari pengembangan kasus, selain Kaligis, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan isterinya Evy Susanti sebagai tersangka suap.
OC Kaligis diduga berperan dalam suap bersama dengan anak buahnya yang tertangkap tangan KPK tengah bertransaksi suap, M Yagari Bhastara alias Geri.
Kaligis disangka sebagai pemberi suap dan dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment

0 komentar:

Post a Comment