Sukabumi - Jadwal
Pelaksanaan e-PUPNS diawali dengan penunjukan user admin sistem yang
ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara atas usul pejabat yang
bertanggung jawab di bidang kepegawaian di instansi masing-masing dalam
Perka BKN no 19 Tahun 2015 tentang Pedoman pelaksanaan Pendataan Ulang
Pegawai Negeri Sipil/PUPNS secara elektronik tahun 2015.
Tugas dan kewenangan user admin sistem antara lain:
a. menunjuk user verifikator;
b. melengkapi data unit kerja;
c. melengkapi data fasilitas kesehatan pemerintah; dan
d. fasilitas pendidikan di lingkungan instansinya.
User admin sistem instansi harus sudah selesai melakukan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud persiapan pelaksanaan e-PUPNS.
SISTEM BANTUAN E-PUPNS/ HELP DESK SYSTEM (HDS)
1. Untuk menduLung kegiatan e-PUPNS 2015 BKN menyiapkan sistem
bantuan/HDS.
2. HDS sebagaimana dimaksud pada angka 1 digunakan untuk membantu pendaftaran dan proses pengisian e-PUPNS apabila mengalami kesulitan.
Tugas dan kewenangan user admin sistem antara lain:
a. menunjuk user verifikator;
b. melengkapi data unit kerja;
c. melengkapi data fasilitas kesehatan pemerintah; dan
d. fasilitas pendidikan di lingkungan instansinya.
User admin sistem instansi harus sudah selesai melakukan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud persiapan pelaksanaan e-PUPNS.
SISTEM BANTUAN E-PUPNS/ HELP DESK SYSTEM (HDS)
1. Untuk menduLung kegiatan e-PUPNS 2015 BKN menyiapkan sistem
bantuan/HDS.
2. HDS sebagaimana dimaksud pada angka 1 digunakan untuk membantu pendaftaran dan proses pengisian e-PUPNS apabila mengalami kesulitan.
1. Persiapan pelaksanaan e-PUPNS dilakukan oleh user admin sistem
paling lambat akhir bulan Agustus 2015.
2. Pengisian formulir e-PUPNS dilalrukan sampai dengan akhir bulan November 2015.
3. Proses verifikasi dilakukan sampai dengan akhir bulan Desember 2015.
E-PUPNS dilaksanakan oleh tim pelaksana pusat dan daerah yang terdiri
dari:
1. Penanggung jawab pelaksanaan e-PUPNS nasional adalah Kepala Badan Kepegawaian Negara.
2. Penanggung jawab pelaksanaan e-PUPNS regional adalah Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
3. Kepala Badan Kepegawaian Negara dapat membentuk tim nasional pelaksana e-PUPNS.
4. Pimpinan Instansi Pusat/Instansi Daerah dapat membentuk tim pelaksana e-PUPNS di lingkungannya masing-masing.
5. Tim pelaksana e-PUPNS terdiri atas:
a. User Admin Sistem;
b. User Verifikator; dan
c. User Executive.
1. Apabila PNS tidak melaksanakan pemutakhiran data melalui e- PUPNS pada periode yang telah ditentukan, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional.
2. Akibat dari data PNS yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 maka pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.
Namun hari ini senin 31 agustus 2015 sepertinya registrasi tidak bisa berjalan dengan lancar, entah apa penyababnya? ini menjadi polemik antara pegawai PNS didaerah karena takut terlambat melakukan registrasi dan input data, padahal trafick internet lancar saat dilakukan di alamat website lain.
0 komentar:
Post a Comment